Archive | March, 2011

A Review of a Teaching Speaking Website

29 Mar

Well, I would like to review a website for teaching speaking (or for teaching English in general) I’ve visited.
This web site’s URL is www.oup.com from Oxford University Press. What a simple website address.
If we try go further into this site, for example we type: www.oup.com/elf/englishfile, we will find something interesting provided by this site.

What’s so interesting in this site? Here are the answers:
First, there are so many (count it by yourself^^) interactive online games specially designed for the students (from beginner level to advanced level).
One of the game I’ve played is a spelling game, this game will help the students to recognize how to spell some words. I suggest you to try. It’s fun, really.
Second, this site provides so many learning materials. We can find the simplest material from abc, grammar, liguistics, etc.
Here, for teachers who wanted to have those materials, they can download it from here, some of them are free, and some of them are not (hahaha! disappointed?).
And third, this site also provides lesson plans for teacher which definietly helpful.
My opinion about this website is that this site is very nice and convenient to be used by everybody around the world.
The students can learn english speaking, writing, listening, and reading here in a fun way and mostly free.
This site also will be useful for teachers to improve their teaching ability.
I hava a suggestion for this site: the links in this site are rather confusing so that I hope the operator make it simpler.
Thank You.

#in the power of moon#
Ahmad Yusuf

The Controversy of Tahlilan, paperwork 2009

27 Mar

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Agama Islam adalah agama yang mengatur segala aspek dalam kehidupan kita hingga hal-hal yang kita anggap remeh. Agama mengatur masalah politik, seni, tata cara beribadah kepada Allah, dan juga masalah budaya.

Dalam makalah kami ini kami mengkhususkan membahas masalah salah satu kebudayaan di Jawa, yaitu budaya yang masyarakat Jawa menyebutnya dengan tahlilan atau selamatan kematian. Acara tahlilan adalah acara yang selalu diadakan ketika ada seseorang yang meninggal. Mereka melafazkan kalimat “laa ilaaha illallah” berulang kali dengan maksud agar dosa si mati dapat terkurangi.

Namun, budaya tahlilan menuai berbagai kontrofersi yang belum pernah terselesaikan hingga kini, karena dari berbagai pihak yang berbeda pendapat, masing-masing berpegang teguh pada pendiriannya. Ada yang menyatakan bahwa tahlilan itu sunnah, ada pula yang dengan tegas mengatakan bahwa tahlilan adalah bid’ah dan sesat.

Di sini kami tidak bermaksud “menghukumi” budaya tahlilan ini, namun kami hanya ingin membuka wawasan kita sebagai kaum muslimin yang telah dikaruniai akal pikiran untuk berfikir dengan arif dan bijaksana dalam menentukan pilihan.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang kami gunakan dalam membahas hal ini adalah :

1)      Pengertian agama.

2)      Pengertian budaya.

3)      Pandangan agama terhadap agama dan sebaliknya.

4)      Pengertian dan sejarah tahlilan.

5)      Hukum tahlilan dari beberapa sudut pandang.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Agama

Berdasarkan sudut pandang kebahasaan (bahasa Indonesia pada umumnya) Agma berasal dari kata sangsakerta yang artinya “tidak kacau”. Agama diambil dari dua suku kata, yaiu a yang berarti tidak, dan gama yang berarti kacau. Hal itu mengandung pengertian bahwa agama adalah suatu peraturan yang mengatur kehidupan manusia supaya tidak kacau. Agama dalam bahasa Inggris bermakna religion, dan religie dalam dahasa Belanda. Keduanya berasla dari bahasa latin, religio, dari akar kata religare yang berarti mengikat.

Dalam bahasa arab, agama dikenal dengan kata al-din dan al-milah. Kata al-din sendiri mengandung berbagai arti. .Ia dapat diartikan al-mulk (kerajaan), al-khidmad (pelayanan), al-ikrah (pemaksaan), al-ihsan (kebijakan), al-adat (kebiasaan), al-ibadah (pengabdian) dan lain-lain. Sedangkan pengertian al-din yang berarti agam dalah nama yang bersifat umum. Artinya tidak ditujukan kepada salah satu agama; ia adalah nama untuk setiap kepercayaan yang ada di dunia ini.

 

B. Pengertian Budaya

Budaya berasal dari bahas sangsakerta, yaitu budi dan daya, budi berarti pikiran atau akal manusia, dan daya berarti karya cipta dan karsa manusia. Hal ini mengandung pengertian bahwa budaya adalah ciptaan atau karya dan karsa yang berasal dari akal atau pikiran manusia yang telah tertuang dalam kehidupan, baik berupa karya yang diekspresikan berupa karya tangan, atau karya yang diekspresikan berupa adat, sosio, dan kultur. Dalam bahasa arab, budaya berarti al-milah, yang juga dapat di-murodifkan dengan kata al-din yang berarti agama seperti pada pengertian di atas.

 

C. Pandangan Agama Tentang Budaya dan Sebaliknya

Dilihat dari pengertian antara agama dan budaya yang telah kita bahas sebelumnya, dapat dikatakan bahwa antara agama dan budaya erat kaitannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan sejarah munculnya agama-agama. Bahwa setiap ada agama baru muncul, muncul pula kebudayaan baru. Sebagai contohnya adalah munculnya agama Islam. Budaya sebelum munculnya Islam dan budaya setelah munculnya Islam, sangatlah berbeda, yang tadinya berbudaya polytheisme (menyembah banyak Tuhan) manjadi budaya monotheisme (menyembah satu Tuhan).

Perbedaan mendasar antara agama dan budaya adalah budaya berasal dari pikiran manusia, sedangkan agama berasal dari Tuhan. Mereka berpendapat bahwa agama adalah kepercayaan dan budaya adalah kebiasaan. Dilain pihak mengatakan bahwa agama tidak lain adalah budaya itu sendiri. Mereka berpendapat bahwa para pembawa agama (nabi) dan penganutnya, hanyalah berusaha mengintepretasikan pikiran bahwa kekuasaan yang tidak dapat dijangkau oleh akal adalah sebagi kekuasaan Tuhan. Dan juga berpendapat bahwa kemunculan agama hanyalah akal manusia yang berusaha mengatasi berbagai masalah yang muncul pada saat itu. Serta budaya agama tidak jauh dari budaya dimana agama tersebut muncul. Islam yang kental dengan budaya Arab pada masa kemunculan Islam dan hindu yang kental dengan budaya India pada masa kemunculan Hindu.

D. Sejarah dan Pengertian Tahlilan

a. Sejarah

Menurut sumber yang kami dapatkan yaitu buku yang berjudul “Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan, Yasinan, dan Istighosahan”, tahlilan adalah salah satu cara para walisongo untuk membujuk masyarakat jawa agar masuk Islam dan beribadah kepada Allah. Pada masa itu masyarakat Jawa masih mayoritas beragama Hindu, dengan kebiasaan memperingati kematian pada tiap beberapa hari setelah kematian, sehingga ada seorang wali yang kami lupa namanya mengusulkan pada wali lainnya agar memakai taktik dengan cara memasukkan unsure Islam kedalam kebiasaan itu agar masyarakat tertarik masuk Islam. Menurut sumber lain yang kami dapatkan, salah satu dari walisongo tidak setuju dengan cara itu.

b. Pengertian

Tahlil menurut bahasa adalah mengucapkan kalimat “La Ilaaha Illallaahu”. Dan definisi menurut istilah yang berkembang dimasyarakat adalah mengucapakn kalimat-kalimat thayyibah dan Al-Qur’an yang pahala bacaan tersebut dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dan kemudian memohonkan ampunan kepada Allah. Secara definisi, tahlilan ini memanglah mempunyai maksud yang baik yaitu mereka berniat untuk mendo’akan saudara seimannya agar diampuni oleh Allah dan pahala dari bacaan al qur’an tersebut dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Lalu kenapakah hal ini dianggap bid’ah oleh sebagian ulama yang lain, padahal hal ini adalah sesuatu yang sebagian ulama paham adalah disyari’atkan. Sebagaimana nanti akan terungkap dalil-dalil yang mereka gunakan.

E. Hukum Tahlilan dari Berbagai Sudut Pandang

a. Pendapat orang-orang yang menyatakan bahwa tahlilan adalah sunnah

Sebagian kaum muslim yakin bahwa tahlilan adalah sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul karena salah satu niat dan tujuan dari tahlilan tersebut adalah mendo’akan dan memohonkan ampunan Allah SWT kepada si mayit, mereka berhujjah dengan dalil-dalil sebagai berikut:

  • Firman Allah surah Al Hasyr ayat 10 yang artinya,

“dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

  • Firman Allah dalam surah Muhammad ayat 19 yang artinya,

“Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”

  • Sabda Rasul, yang artinya, Apabila kamu menshalatkan mayit maka ikhlaskanlah do’amu kepadanya (mayit).
  • Dengan jalan qiyas,

mereka berkata: bahwa tidak semua bid’ah tercela, karena kita ketahui bahwa dimasa Khalifah ada beberapa hal yang mendasar yang tidak diperintahkan oleh Nabi saw para khalifah tersebut mengerjakan, diantaranya:

a. Mengenai pembukuan Al Qur`an menjadi satu mushhaf yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ra, kita ketahui bahwa sahabat yang lain merasa enggan untuk melakukan hal tersebut, akan tetapi Abu Bakar ra menegaskan dengan kata-kata “Demi Allah ini adalah untuk kebaikan”, hingga sahabat yang lain pun mau mengerjakan tugas berat dari khlaifah.

b. Mengenai shalat taraweh berjama’ah, kita juga ketahui bahwa Nabi saw tidak memerintahkannya, akan tetapi Umar ra berkata: “Sesungguhnya bid’ah yang baik adalah

ini (taraweh berjama’ah).

Jadi dengan kedua hal tersebut mereka memandang bahwa hal tahlilan/selamatan kematian boleh dilakukan karena tidak semua bid’ah (sesuatu yang baru itu) adalah tercela.

  • Ada antara mereka (terutama pengemar kenduri arwah, yasinan, tahlilan dan selamatan) berhujjahkan hadis berikut untuk membolehkan membaca surah Yasin sama ada untuk menghapuskan dosa si Mati atau mengirim pahala bacaan tersebut kepada si Mati: “Barangsiapa yang menziarahi kubur orang tuanya atau salah seorang dari keduanya pada hari Jumaat, kemudian membacakan surah Yasin, maka akan diampunkan dosanya”. Hadis di atas ini adalah hadis batil, palsu atau tidak ada asal usulnya. Terdapat di dalam sanadnya seorang yang bernama ‘Amar yang dikenali sebagai pemalsu hadis dan banyak meriwayatkan hadis-hadis yang batil. Imam Daraqutni rahimahullah berkata tentang ‘Amar: “Amar adalah seorang pemalsu hadis”.
    • “Barangsiapa yang membaca Qulhuwallahu Ahad sebanyak seribu kali,maka sesungguhnya ia telah membebaskan dirinya dari api neraka”. (Hadis Palsu)

Dengan enam dalil inilah dari sebagian orang yang mengamalkan tahlilan/selamatan kematian menyatakan kesunnah-hannya dan ini berarti disyari’atkan oleh agama (masih banyak dalil lain yang kelompok kami dapatkan dari berbagai sumber). Dan banyak juga kita ketahui bahwa ulama salafus shalih dikalangan sahabat Nabi saw, tabi’in, tabi’ut tabiin yang mendapat petunjuk selalu mendo’akan para sahabatnya/orang beriman yang telah gugur terlebih dahulu.

Dari ke-enam dalil ini sudahlah jelas seharusnya, bahwa mendo’akan seseorang yang telah meninggal termasuk kedalam katagori yang di perintah oleh Allah dan Rasul-Nya, lalu kenapakah sebagian orang membid’ahkannya? Kami akan membahasnya setelah ini.

b. Pendapat orang-orang yang menyatakan bahwa tahlilan adalah bid’ah dan haram

  • Imam 2 besar yang menentang tahlilan

(1). Imam Asy-Syairaziy As-Syafie

(2). al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan

(3). Imam Nawawi, Imam Ibn Kathir, Imam ar-Ramli

(4). Imam Ibn Hajar al-Asqalani

(5). Imam Muzani

(6). As-Subki ulama besar Syafieyah

(7). Al-Haitami

(8). Imam Syaukani (ulama tafsir)

  • Ulama besar dan masyhur Nusantara telah mengharamkan tahlilan, yasinan dan kenduri arwah.

(1). Syeikh Daud Al-Fatani rahimahullah, beliau menghukum makruh lagi bid’ah mengadakan kenduri dan menjemput orang untuk makan kenduri di rumah si Mati. Lihat kitab: “Bughyatul Tullab” hlm. 33-34)

(2). Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari rahimahullah. Seorang ulama Melayu bermazhab as-Syafie. Lihat dalam kitab “Sabilul Muhtadin” jld. 2 hlm. 87. Beliau berkata: “Dan makruh lagi bid’ah bagi yang kematian memperbuat makanan yang diserukannya segala

manusia atas memakan dia dahulu daripada menanam dia dan kemudian daripadanya seperti yang telah teradat”.

(3). Ibnu Muhammad al-Fatani

  • Pendapat Imam Syafi’i

di dalam kitab I’naatu At-thalibin juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafie rahimahullah berfatwa: “Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.

  • Masalah-masalah yang mereka anggap menjadikan tahlilan adalah haram

1. Masalah berkumpulnya dan menyediakan makanan pada saat tahlilan

Menurut fatwa Imam Syafie, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati hidangan di rumah si Mati, terutama jika si Mati termasuk keluarga yang miskin, menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan waris si Mati mempunyai tanggungan perbelanjaan yang besar dan banyak. Tentunya tidak diragukan bahwa makan harta anak-anak yatim hukumnya haram.

2. Masalah penentuan hari dan waktu seperti 1 sampai 7 hari

  • Apakah perbuatan penyesuaian acara pengiriman bacaan Qur’an, tahlil, doa, dan lain-lain dengan hitungan hari tertentu itu termasuk rangkaian ibadah?”
  • Ataukah itu hanya sekedar kebiasaan saja, jadi tidak termasuk rangkaian ritual ‘tahlilan’ itu sendiri? Atau lebih tepatnya: saat melaksanakan acara tahlilan itu adakah keyakinan “bahwa acara itu harus dilakukan pada hari-hari ke1 sampai dengan ke-7, ke-40, ke-100, dst, sehingga seandainya dilakukan di luar hari-hari itu menjadi tidak sah?

3. Sampa tidaknya bacaan Qur’an tersebut kepada si mayit

  • “Apabila mati anak Adam, putuslah semua amalannya kecuali tiga perkara: Sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan atau anak soleh yang mendoakannya.”
  • “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahawasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan”. (QS. An-Najm, 53:38-39)

Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada arwah si Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu’, masalah cabang atau ranting oleh sebagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi’ “pembuat atau aktivis bid’ah” sehingga amalan ini tidak mau dipersoalkam oleh pengamalnya tentang haram dan tegahannya dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama yang bermazhab Syafie.

Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahwa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan secara suka-suka (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berpandukan pada anggapan yang disangka baik lantaran banyaknya masyarakat yang melakukannya, karena Allah Subhanahu wa-Ta’ala telah memberi peringatan yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang yang tidak ada dalil atau suruhannya dari syara.

Jika dipertimbangkan mengikut logika akal, amalan membaca fatihah atau membaca ayat-ayat al-Quran kemudian menghadiahkan pahala bacaannya kepada si Mati (arwah), tentulah tidak ada salahnya, malah ia menggambarkan suatu perbuatan yang baik, bagus dan mulia. Begitu juga dengan membaca al-Quran dengan mengadakan kenduri arwah, tahlilan atau yasinan beramai-ramai atau perseorangan, juga ada yang dikhususkan di malammalam tertentu, di hari-hari tertentu, di bulan-bulan tertentu atau di tempat-tempat tertentu seperti di atas kubur dan sebagainya, pastinya sekali pandang perbuatan ini adalah baik, malah menggambarkan pekerjaan terpuji karena tujuannya ialah untuk menghapuskan dosa seseorang (roh orang mati) di samping mengirim pahala yang dibaca oleh orang yang ramai kepada si mati untuk mengurangkan penderitaannya. Namun, apabila dikembalikan kepada syara ia adalah perbuatan bid’ah yang mungkar.

Melalui hujah-hujah di atas adalah jelas bahawa kenduri tahlilan hanya merupakan amalan tradisi sesuatu bangsa. Ia kemudian dianggap sebagai amalan agama karena banyak yang mengamalkannya. Tetapi pada hakikatnya ia bukanlah perintah atau amalan sunnah sebagaimana yang disangka oleh sebagian masyarakat yang tidak mengkaji asal usul kenduri tahlilan tersebut.

Menurut Imam Syafi’I, Sesiapa yang mendakwa bid’ah hasanah atau sunnah mengadakan majlis-majlis tertentu seperti mengkhususkan suatu majlis untuk tujuan berdoa atau upacara pembacaan ayat-ayat tertentu dari al-Quran yang bertujuan untuk menghadiahkan (mengirim) pahalanya kepada orang mati sedangkan tidak ada suruhan atau contoh dari syara, maka segala dakwaan itu adalah suatu pembohongan terhadap Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan merupakan perbuatan bid’ah yang sesat, bukan bid’ah hasanah.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setelah menganalisa apa-apa yang terkandung dalam acara tahlilan/selamatan kematian ini, maka dari itu kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Dalam acara selamatan kematian/tahlilan tersebut ada sebuah niatan untuk mendo’akan orang yang telah meninggal, dan dalam hal ini kita ketahui bahwa ini adalah di syari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalilnya QS Al Hasyr: 10 dan QS Muhammad : 19.

2. Dalam acara tahlilan/selamatan kematian tersebut penetapan bacaannya datangnya bukan atas perintah Rasulullah saw karena tiada satu riwayatpun sampai kepada kita tentang penetapannya tersebut dan hal ini adalah mengada-ada dalam penetapan bacaan tersebut. Dan mengada-ada adalah suatu perbuatan bid’ah yang tercela.

3. Dalam acara tahlilan/selamatan kematian tersebut ada hal yang menyalahi sunnah Rasulullah saw, yakni ahli mayit membuatkan makan kepada orang yang dating kerumahnya, kemudian berkumpul-kumpul dirumah orang yang tertimpa musibah kematian dan hal ini dinyatakan bid’ah oleh ijma’ ‘ulama Syafi’iyah dan lainnya.

4. Dalam acara tahlilan/selamatan kematian tersebut ada pula masalah khilafiyahnya, yakni mengenai sampai atau tidak sampainya menghadiahkan pahala bacaan al Qur`an kepada mayit.

Kita ketahui bahwa mendo’akan orang yang masih hidup dan orang yang telah mendahului kita adalah suatu yang disyari’atkan oleh agama kita ini. Dan ini adalah Sunnah dan benar akan tetapi bila dibarengi dengan sesuatu yang bid’ah dan menyalahi sunnah Rasulullah saw ini menjadi suatu hal yang diragukan kebaikannya bahkan bisa menjadi tidak baik. Haruslah kita fahami bahwa antara Sunnah dan bid’ah tidak lah bisa bersatu seperti Tauhid dan Syirik, Haram dan Halal dan lainnya sebagainya.

B. Saran

Kami cuma menyarankan agar kita menghindari taqlid buta.

 

Daftar Pustaka

  • http://fiqh-sunnah.blogspot.com
  • Al Qur`an dan terjemahannya, Departemen Agama RI
  • Riyadhus Shalihin, oleh Abi Zakariya Yahya bin Syarif an Nawawi
  • Imam Syafi’i Mengharamkan  Kenduri Arwah, Tahllilan, Yasinan dan Selamatan, oleh Rasul Bin Dahri
  • Tahlilan Antara Sunnah, Bid’ah, Khilafiyah dan Pengurusan Jenazah Bedasarkan kitab Al Umm Imam As Syafi’I, oleh Ahmad Dani P

 

 

 

 

Cara Upload Pake Hot Potatoes

22 Mar

Ini jawaban buat agan2 yang masih bingung pake software kentang panas yang isu-isunya recomended beud:

1. Anda harus Online dulu
2. Buat soalnya
3. setelah soalnya selesai, tekan F6
4. namai file sesuka anda
5. save
6. pilih “upload to the hot potatoes.net”
7. isi username (sembarang), kolom password di KOSONGI saja
8. centang pada pilihan create demo account
9. pilih OK
10. ikuti saja prosesnya
11. nanti otomatis file anda akan muncul di tab baru (tentu sudah ada alamat URL-nya)
12. Nah, setelah itu URL nya langsung di masukin ke blog
13. selesai

source: Facebook-e Kanda Hayat

Mobile Suit Gundam 00 The Movie-A wakening of the Trailblazer-

22 Mar
    MSG -00 - Movie - Logo.png
    Gundam00 mainvisual m.png
    Release Date:
    • Japan & Singapore: September 18, 2010
    • NYCC/NYAF: October 10, 2010
    Produced: Sunrise
    Director: Seiji Mizushima
    The world is gradually changing, but the time has not yet come for the Trailblazer to rest.
    —Tagline

    Mobile Suit Gundam 00 the Movie -A wakening of the Trailblazer- (劇場版機動戦士ガンダム00(ダブルオー)-A wakening of the Trailblazer-, Gekijōban Kidō Senshi Gandamu Daburu Ō -A wēkuningu obu za Torēruburēzā-?) is the theatrical release for Mobile Suit Gundam 00 and the sequel to the TV series, following up on the events after Season 2.

    The movie was released on Blu-Ray & DVD in Japan on Dec 25, 2010 (Christmas); however it’s North American release is tentatively slated for 2011.

    see more